tpatamanpintar.Kudus, Sabtu, 16 Oktober 2021 Lembaga PAUD TPA Taman Pintar Kudus akan mengikuti Akreditasi PAUD dan PNF tahun 2021.
Akreditasi PAUD dan PNF tahun 2021 merupakan kegiatan penilaian yang dilakukan untuk mengetahui kelayakan pada PAUD dan PNF berdasarkan kriteria yang telah di tetapkan untuk memberikan jaminan mutu pendidikan yang berkualitas pada satuan pendidikan usia dini.
Oleh karna itu satuan pendidikan PAUD dan PNF wajib melakukan akreditasi yang dilakukan oleh lembaga paud dan pnf maupun pihak terkait agar satuan pendidikan tersebut mendapaktan akreditasi yang baik, sehingga para orang tua tidak ragu jika ingin menyekolahkan anak pada satuan pendidikan tersebut.
Sebelum melakukaan akreditasi paud terdapat syarat umum dan syarat khusu yang harus dipenuhi terlebih dahulu. Berikut ini syarat-syarat yang harus ada sebelum melakukan akreditasi paud
Syarat Umum Akreditasi
Harus memiliki NPSN (Nomor Pokok Satuan Pendidikan Nasional) dan telah mengisi Dapodik
Mengajukan permohonan akreditasi kepada BAN PAUD PNF melalui Sistem Penilaian Akreditasi (Sispena-2) PAUD dan PNF
Memiliki Izin Penyelenggaraan/ Izin Operasional /Izin Pendirian Program yang diajukan akreditasinya dari Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota/Kemenag, UPT Perijinan, atau Lembaga Pemerintah lainnya yang berwenang serta masih berlaku
Satuan pendidikan wajib mengajukan semua program yang di selenggarakan sesuai Dapodik
Syarat Khusus Akreditasi PAUD
Jumlah peserta didik minimal 10 anak pada tahun pelajaran terahir
Minimal memiliki satu pendidik atau kepala satuan yang memiliki sertifikat kompetensi dibidang PAUD yang ditunjukkan dengan sertfikat mengikuti diklat
Memiliki kurikulum tingkat satuan pendidikan (KTSP) yang dikembangkan oleh satuan masing-masing
Setelah memenuhi syarat akreditasi tersebut satuan pendikan harus login kedalam link https://banpaudpnf.kemdikbud.go.id/beta/login untuk proses pengisian Evaluasi Diri Satuan (EDS).
Dalam melalukan akreditasi PAUD terdapat dokumen yang harus dipersiapkan. Dokumen tersebut ialah 8 Standar Akreditasi PAUD yang terdiri dari Standar Tingkat Pencapaian Perkembangan Anak, Standar Isi, Standar Proses, Standar Pendidikan dan Tenaga Kependidikan, Standar Sarana Prasarana, Standar Pengelolaan, Standar Pembiayaan dan yang terahir Standar Penilaian Pendidikan.
Seluruh dokumen tersebut harus lengkap agar bisa mendaparkan akreditasi yang baik. Bagi satuan pendidikan yang memperpanjang akreditasi yang ada, tentu dokumen tersebut bukan merupakan hal yang sulit hanya tinggal menambahkan dokumen yang ada.
Namun jika satuan pendidikan masih baru dan ingin melakukan akreditasi dokumen tersebut sulit untuk dibuat. Oleh karna itu kami memberikan bukti fisik akreditasi paud tahun 2021 untuk mempermudah proses akreditasi.
Bukti Fisik 8 Standar Akreditasi PAUD dan PNF Tahun 2021/2022
Bukti fisik akreditasi ini tersedia dalam format Word sehingga mudah untuk di sesuaikan dengan satuan pendidikan anda.
1. Standar Tingkat Pencapaian Perkembangan Anak (Unduh File)
2. Standar Isi (Unduh File)
3. Standar Proses (Unduh File)
4. Standar Pendidikan dan Tenaga Kependidikan ( Unduh File)
5. Standar Sarana Prasarana (Unduh File)
6. Standar Pengelolaan (Unduh File)
7. Standar Pembiayaan (Unduh File)
8. Standar Penilaian Pendidikan (Unduh File)
Silahkan download bukti fisik akreditasi paud tersebut dan sesuaikan dengan satuan pendidikan bunda.
Tips Sukses Akreditasi PAUD,TK Tahun 2021
Dalam melakukan akreditasi terdapat beberapa tips yang dapat bunda jalankan agar proses akreditasi berjalan dengan lancar dan mendapatkan hasil yang maksimal.
Tipsnya adalah hanya dengan menyiapkan seluruh dokumen yang di perlukan mulai dari Standar Tingkat Pencapaian Perkembangan Anak hingga Standar Penilaian Pendididikan dengan benar. Jika seluruh bukti fisik telah disiapkan maka akreditasi akan di terima dengan baik.
Kiranya hanya itu saja informasi mengenail Akreditasi PAUD yang dapat kami sampaiakan. Terimakasih karna bunda telah berkunjung dan membaca artikel ini. Jika artikel ini bermanfaat silahkan share ke teman-teman bunda agar mendapatkan banyak kebaikan.
0 komentar :