Rabu, 14 Februari 2018

Tugas Pembina Penasehat (Pelindung Yayasan/Penyelenggara) Kepala Sekolah, Sekretaris, Bendahara (Kepala Urusan Keuangan)

kbtpa tamanpintar     15.39    


1. Pembina PAUD (Unsur UPTD / Dinas Pendidikan)

  • Petugas Pembina untuk Program PAUD adalah dari unsur UPTD Dinas Pendidikan Kecamatan dan lembaga penyelenggara PAUD (Penasehat) yang bersangkutan. 
  • Untuk kegiatan pembinaan yang dilakukan oleh petugas Dinas Pendidikan terbatas pada lingkup pembinaan program PAUD.


2. Tugas Penasehat (Pelindung Yayasan/Penyelenggara)

  • Mengusahakan optimalisasi pengembangan pendidikan dari sisi penyediaan sarana dan prasarana pendidikan termasuk fasilitasnya;
  • Mengusahakan optimalisasi sumber dana dan sumber belajar dengan bekerja sama dengan berbagai pihak;
  • Berkonsultasi dengan Konsultan Pendidikan terutama yang berkaitan dengan peningkatan kualitas pendidikan;
  • Memberikan masukan /nasihat kepada Pengelola terkait hal-hal yang harus dilakukan dalam rangka peningkatan kualitas pendidikan;
  • Mengangkat dan memberhentikan Pengelola dan Tenaga Pengajar;
  • Berperan aktif membantu penerapan program pembelajaran yang telah disusun dalam Kurikulum Operasional.


3. Tugas Kepala Sekolah

Job description kepala sekolah paud (direktur paud) dapat dirinci sebagai berikut:

  • Menyusun rencana strategis dan menyusun rencana pembelajaran yang melibatkan seluruh komponen yang berada di bawah lembaga paud;
  • Mengkoordinasikan dan melakukan pembinaan diktatik dan metodik kepada tenaga-tenaga pengajar, tenaga administrasi, dan seluruh komponen yang berada di bawah lembaga paud;
  • Memberikan pengarahan tentang tumbuh kembang anak, penggunaan prosedur dan dan pelaporan perkembangan anak;
  • Melakukan pembinaan terhadap program dan kegiatan yang diselenggarakan guru, dan asisten guru (guru pendamping);
  • Membina kegiatan administrasi kelembagaan;
  • Membuat perencanaan anggaran sekolah;
  • Melakukan kegiatan supervisi kepala sekolah;
  • Memberikan berbagai alternatif inovasi dan pengembangan pembelajaran;
  • Bekerja sama dengan pihak lain terutama pihak Yayasan dan Pemerintah dalam rangka peningkatan kualitas dan mutu pendidikan;
  • Berperan aktif membantu penerapan program pembelajaran yang telah disusun dalam Kurikulum Operasional;
  • Membuat kegiatan promosional lembaga paud yang dipimpinnya.


4. Tugas Sekretaris

Job description sekretaris dalam lembaga paud adalah sebagai berikut:

  • Mengarsip dokumen yang dibutuhkan kepala sekolah;
  • Mengatur dan mengondisikan semua jadwal kegiatan kepala sekolah;
  • Mendokumentasikan siswa yang tidak hadir atau terlambat selama setiap hari setelah menerima laporan dari guru kelas;
  • Mencatat dan mendokumentasikan anggota guru yang tidak hadir di sekolah selama jam kantor;
  • Mengatur waktu pertemuan kepala sekolah dengan staff atau orang tua siswa;
  • Membantu setiap orang tua siswa dan guru yang membutuhkan informasi tentang kegiatan sekolah;
  • Menjawab telepon kepala sekolah jika kepala sekolah tidak bisa hadir di sekolah;
  • Menginformasikan kepada kepala sekolah tentang peralatan atau bangunan yang perlu diperbaiki;
  • Menangani setiap tamu yang ingin bertemu dengan kepala sekolah jika kepala sekolah tidak masuk;
  • Menghubungi orang tua siswa atas perintah kepala sekolah jika memiliki masalah;
  • Menginformasikan kepada kepala sekolah tentang semua informasi yang berkaitan dengan kegiatan sekolah;
  • Membuat daftar nama siswa;
  • Mengetik dan menyiapkan surat kepada dinas pendidikan mengenai siswa baru;
  • Mendesain dokumen acara pengambilan raport atau laporan pencapaian perkembangan anak (undangan).


5. Tugas Bendahara (Kepala Urusan Keuangan)

Job description bendahara adalah bertugas untuk 

  • mengelola kegiatan keuangan sekolah pendidikan anak usia dini dan bertanggung jawab kepada kepala sekolah dengan uraian tugas berikut ini:
  • Membukukan, mengkoordinir dan melaksanakan pengumpulan sumbangan dari orang tua/wali siswa;
  • Mempersiapkan rapat dengan orangtua/wali siswa dalam upaya dukungan pengumpulan dana pendidikan;
  • Mencarikan biaya operasional paud untuk keperluan yang sangat mendesak dan penting;
  • Membukukan dan mengkoordinir guru dan staf paud yang lain dalam peningkatan kesejahteraan;
  • Bertugas menyerahkan gaji bulanan untuk pegawai secara rutin setiap tanggal 21 setiap bulan;
  • Mendayagunakan uang secara rutin sesuai dengan anggaran yang telah ditetapkan peruntukannya;
  • Membuat dan menyampaikan laporan pertanggungjawaban penggunaan dana lembaga paud secara rutin ke Dinas Pendidikan tingkat kabupaten / kota;
  • Membuat pertanggungjawaban laporan keuangan sekolah dengan sebaik-baiknya.



0 komentar :

About us

TPA Taman Pintar bersama KB Taman Pintar dibawah Lembaga Maestro Kudus. Beralamat Ds. Medini Rt.04 Rw.IV Kec. Undaan Kab. Kudus Pos. 59372. salmanaswa.tpakbtamanpintar@gmail.com

Hubungi


081 391 162 456



Link Mitra

LPK MAESTRO
KB Taman Pintar
MA Darul Hikam
MI Darul Hikam
SMP 2 Undaan
Liputan Undaan
Seputar Metro

Category

LEMBAGA



© 2018 TPA TAMAN PINTAR MEDINI KUDUS. Designed by Bloggertheme9. Powered by Blogger.