Petugas Pembina untuk Program PAUD adalah dari unsur UPTD Dinas Pendidikan Kecamatan dan lembaga penyelenggara PAUD (Penasehat) yang bersangkutan.
Untuk kegiatan pembinaan yang dilakukan oleh petugas Dinas Pendidikan terbatas pada lingkup pembinaan program PAUD.
2. Tugas Penasehat (Pelindung Yayasan/Penyelenggara)
Mengusahakan optimalisasi pengembangan pendidikan dari sisi penyediaan sarana dan prasarana pendidikan termasuk fasilitasnya;
Mengusahakan optimalisasi sumber dana dan sumber belajar dengan bekerja sama dengan berbagai pihak;
Berkonsultasi dengan Konsultan Pendidikan terutama yang berkaitan dengan peningkatan kualitas pendidikan;
Memberikan masukan /nasihat kepada Pengelola terkait hal-hal yang harus dilakukan dalam rangka peningkatan kualitas pendidikan;
Mengangkat dan memberhentikan Pengelola dan Tenaga Pengajar;
Berperan aktif membantu penerapan program pembelajaran yang telah disusun dalam Kurikulum Operasional.
3. Tugas Kepala Sekolah
Job description kepala sekolah paud (direktur paud) dapat dirinci sebagai berikut:
Menyusun rencana strategis dan menyusun rencana pembelajaran yang melibatkan seluruh komponen yang berada di bawah lembaga paud;
Mengkoordinasikan dan melakukan pembinaan diktatik dan metodik kepada tenaga-tenaga pengajar, tenaga administrasi, dan seluruh komponen yang berada di bawah lembaga paud;
Memberikan pengarahan tentang tumbuh kembang anak, penggunaan prosedur dan dan pelaporan perkembangan anak;
Melakukan pembinaan terhadap program dan kegiatan yang diselenggarakan guru, dan asisten guru (guru pendamping);
Membina kegiatan administrasi kelembagaan;
Membuat perencanaan anggaran sekolah;
Melakukan kegiatan supervisi kepala sekolah;
Memberikan berbagai alternatif inovasi dan pengembangan pembelajaran;
Bekerja sama dengan pihak lain terutama pihak Yayasan dan Pemerintah dalam rangka peningkatan kualitas dan mutu pendidikan;
Berperan aktif membantu penerapan program pembelajaran yang telah disusun dalam Kurikulum Operasional;
Membuat kegiatan promosional lembaga paud yang dipimpinnya.
4. Tugas Sekretaris
Job description sekretaris dalam lembaga paud adalah sebagai berikut:
Mengarsip dokumen yang dibutuhkan kepala sekolah;
Mengatur dan mengondisikan semua jadwal kegiatan kepala sekolah;
Mendokumentasikan siswa yang tidak hadir atau terlambat selama setiap hari setelah menerima laporan dari guru kelas;
Mencatat dan mendokumentasikan anggota guru yang tidak hadir di sekolah selama jam kantor;
Mengatur waktu pertemuan kepala sekolah dengan staff atau orang tua siswa;
Membantu setiap orang tua siswa dan guru yang membutuhkan informasi tentang kegiatan sekolah;
Menjawab telepon kepala sekolah jika kepala sekolah tidak bisa hadir di sekolah;
Menginformasikan kepada kepala sekolah tentang peralatan atau bangunan yang perlu diperbaiki;
Menangani setiap tamu yang ingin bertemu dengan kepala sekolah jika kepala sekolah tidak masuk;
Menghubungi orang tua siswa atas perintah kepala sekolah jika memiliki masalah;
Menginformasikan kepada kepala sekolah tentang semua informasi yang berkaitan dengan kegiatan sekolah;
Membuat daftar nama siswa;
Mengetik dan menyiapkan surat kepada dinas pendidikan mengenai siswa baru;
Mendesain dokumen acara pengambilan raport atau laporan pencapaian perkembangan anak (undangan).
5. Tugas Bendahara (Kepala Urusan Keuangan)
Job description bendahara adalah bertugas untuk
mengelola kegiatan keuangan sekolah pendidikan anak usia dini dan bertanggung jawab kepada kepala sekolah dengan uraian tugas berikut ini:
Membukukan, mengkoordinir dan melaksanakan pengumpulan sumbangan dari orang tua/wali siswa;
Mempersiapkan rapat dengan orangtua/wali siswa dalam upaya dukungan pengumpulan dana pendidikan;
Mencarikan biaya operasional paud untuk keperluan yang sangat mendesak dan penting;
Membukukan dan mengkoordinir guru dan staf paud yang lain dalam peningkatan kesejahteraan;
Bertugas menyerahkan gaji bulanan untuk pegawai secara rutin setiap tanggal 21 setiap bulan;
Mendayagunakan uang secara rutin sesuai dengan anggaran yang telah ditetapkan peruntukannya;
Membuat dan menyampaikan laporan pertanggungjawaban penggunaan dana lembaga paud secara rutin ke Dinas Pendidikan tingkat kabupaten / kota;
Membuat pertanggungjawaban laporan keuangan sekolah dengan sebaik-baiknya.
TPA Taman Pintar bersama KB Taman Pintar dibawah Lembaga Maestro Kudus. Beralamat Ds. Medini Rt.04 Rw.IV Kec. Undaan Kab. Kudus Pos. 59372. salmanaswa.tpakbtamanpintar@gmail.com
0 komentar :