- Lembaga Penyelenggra PAUD mengajukan ijin ke Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota cq. Dinas Pendidikan Tingkat Kabupaten/Kota atau Dinas Perijinan. Setelah mendapat Rekomendasi Teknis dari Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota.
- Untuk itu langkah-langkah yang perlu dilakukan oleh penyelenggara PAUD adalah :
- Penyelenggra mengisi Borang/Formulir dan melengkapi Pengajuan Ijin Pendirian Taman Penitipan anak/kelompok bermain (Form PAUD 1-01 sampai Form PAUD 1 -06)borang disediakan oleh penilik Dikmas/TLD Dikmas Di Kecamatan
- Penyelenggra harus mendapat persetujuan dan rekomendasi dari kelurahan/Desa setempat (Form PAUD 1 -07)
- Penyelenggara PAUD harus mendapat persetujuan dan rekomendasi dari cabang Dinas Pendidikan kecamatan melalui Penilik Dikmas/TLD di Kecamatan tersebut (FORM PAUD 1-08)
- Penyelenggara mengajukan Borang yang terisi ke Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota melalui Sub Dinas Pendidikan Luar Sekolah Kabupaten /Kota. Penyelenggara menerima tanda terima borang pendaftaran (Form PAUD 1 – 09)
- Dalam hal ijin dikeluarkan oleh Dinas Perijinan Kabupaten/kota. Dinas Pendidikan langsung memproses pengajuan ijin tersebut
- Dalam hal ijin dikeluarkan oleh Dinas Perijijanan Kabupaten/Kota
Penyelenggara harus melampirkan hal-hal berikut dalam pengajuan pendirian PAUD
- Copy akte PKBM/Yayasan oleh notaris
- Identitas PKBM dan Lembaga Pendidikan (From PADU-02)
- Daftar tenaga Pendidik dan Kualifikasinya (From PADU 1-03) dilampiri Copy Ijazah dan atau Sertifikasi masing-masing tenaga Pendidikan.
- Rencana Jadwal kegiatan Pembelajaran
- Gambaran situasi dan Gedung (Form PADU 1-04)
- Surat Ketarangan tentang status tanah dan Bangunan
- Keterangan kondisi Perlengkapan Pendidikan (Form PADU1-05)
- Keterangan Kondisi sarana dan Perlengkapan Pendidikan (Form PADU 1-06)
- Surat Rekomendasi dari Pemerintah Dasa/Kelurahan setempat (Form PADU 1-07)
- Surat Rekomendasi dari Kepala Cabang Dinas Pendidikan Kematan setempat(Form PADU 1-08)
- Copy Kartu Tanda Penduduk (KTP) Pengelola
0 komentar :