Rabu, 17 Januari 2018

Persyaratan dalam mendirikan PAUD-TPA

kbtpa tamanpintar     12.48    


  1. Lembaga Penyelenggra PAUD mengajukan ijin ke Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota cq. Dinas Pendidikan Tingkat Kabupaten/Kota atau Dinas Perijinan. Setelah mendapat Rekomendasi Teknis dari Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota.
  2. Untuk itu langkah-langkah yang perlu dilakukan oleh penyelenggara PAUD adalah :
    • Penyelenggra mengisi Borang/Formulir dan melengkapi Pengajuan Ijin Pendirian Taman Penitipan anak/kelompok bermain (Form PAUD 1-01 sampai Form PAUD 1 -06)borang disediakan oleh penilik Dikmas/TLD Dikmas Di Kecamatan
    • Penyelenggra harus mendapat persetujuan dan rekomendasi dari kelurahan/Desa setempat (Form PAUD 1 -07)
    • Penyelenggara PAUD harus mendapat persetujuan dan rekomendasi dari cabang Dinas Pendidikan kecamatan melalui Penilik Dikmas/TLD di Kecamatan tersebut (FORM PAUD 1-08)
    • Penyelenggara mengajukan Borang yang terisi ke Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota melalui Sub Dinas Pendidikan Luar Sekolah Kabupaten /Kota. Penyelenggara menerima tanda terima borang pendaftaran (Form PAUD 1 – 09)
    • Dalam hal ijin dikeluarkan oleh Dinas Perijinan Kabupaten/kota. Dinas Pendidikan langsung memproses pengajuan ijin tersebut
    • Dalam hal ijin dikeluarkan oleh Dinas Perijijanan Kabupaten/Kota

Penyelenggara harus melampirkan hal-hal berikut dalam pengajuan pendirian PAUD
  1. Copy akte PKBM/Yayasan oleh notaris
  2. Identitas PKBM dan Lembaga Pendidikan (From PADU-02)
  3. Daftar tenaga Pendidik dan Kualifikasinya (From PADU 1-03) dilampiri Copy Ijazah dan atau Sertifikasi masing-masing tenaga Pendidikan.
  4. Rencana Jadwal kegiatan Pembelajaran
  5. Gambaran situasi dan Gedung (Form PADU 1-04)
  6. Surat Ketarangan tentang status tanah dan Bangunan
  7. Keterangan kondisi Perlengkapan Pendidikan (Form PADU1-05)
  8. Keterangan Kondisi sarana dan Perlengkapan Pendidikan (Form PADU 1-06)
  9. Surat Rekomendasi dari Pemerintah Dasa/Kelurahan setempat (Form PADU 1-07)
  10. Surat Rekomendasi dari Kepala Cabang Dinas Pendidikan Kematan setempat(Form PADU 1-08)
  11. Copy Kartu Tanda Penduduk (KTP) Pengelola

0 komentar :

About us

TPA Taman Pintar bersama KB Taman Pintar dibawah Lembaga Maestro Kudus. Beralamat Ds. Medini Rt.04 Rw.IV Kec. Undaan Kab. Kudus Pos. 59372. salmanaswa.tpakbtamanpintar@gmail.com

Hubungi


081 391 162 456



Link Mitra

LPK MAESTRO
KB Taman Pintar
MA Darul Hikam
MI Darul Hikam
SMP 2 Undaan
Liputan Undaan
Seputar Metro

Category

LEMBAGA



© 2018 TPA TAMAN PINTAR MEDINI KUDUS. Designed by Bloggertheme9. Powered by Blogger.