tpatamanpintar.blogspot.com,
Kudus, Senin 15 April 2019 TPA Taman Pintar sebagai lembaga PAUD di Desa Medini, seperti halnya lembaga
yang lain harus berdasarkan atas dasar Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003
tentang Sistem Pendidikan Nasional, mengamanatkan bahwa pendidikan anak usia
dini (PAUD) dapat diselenggarakan melalui jalur pendidikan formal, nonformal,
dan/atau informal (Pasal 28 ayat 2).
Keberadaan Pendidikan anak usia
dini berada pada jalur pendidikan nonformal berbentuk kelompok bermain (KB),
taman penitipan anak (TPA), atau bentuk lain yang sederajat. Bentuk lain yang
sederajad yang selanjutnya dikategorikan sebagai satuan PAUD sejenis
dimaksudkan untuk memenuhi kebutuhan masyarakat akan layanan PAUD lainnya.
Sepertihalnya TPA Taman Pintar
bahwa Taman Penitipan Anak (TPA) adalah salah satu bentuk PAUD pada jalur
pendidikan non formal (PAUD Non Formal dan Informal). TPA selain sebagai wahana
kesejahteraan yang berfungsi sebagai pengganti keluarga untuk jangka waktu tertentu
bagi anak yang orangtuanya bekerja, juga sekaligus menyelenggarakan program
pendidikan (termasuk pengasuhan) terhadap anak
sejak lahir sampai dengan usia enam tahun.
Sedang Kelompok Bermain (KB) adalah
salah satu bentuk PAUD pada jalur pendidikan non formal (PAUD non formal) yang
menyelenggarakan program pendidikan sekaligus program kesejahteraan bagi anak
usia dua tahun sampai dengan usia enam tahun (dengan prioritas anak usia dua
tahun sampai usia empat tahun).
Dari sinilah pelayanan yang
disediakan oleh lembaga PAUD TPA Taman Pintar yang pada prinsipnya melayani
pendidikan dari usia sejak lahir sampai dengan usia enam tahun siap masuk ke Sekolah
Dasar (SD).
0 komentar :